Sabtu, 07 Desember 2013

NGGOLET DUNYA



NGGOLET DUNIA
Mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhai-Nya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.
Saya sendiri masih anak pelajar,dan sebentar lagi mungkin akan bekerja.Berbagai pekerjaan mungkin sangat banyak  seperti Guru,Dokter ,TNI ,Pegawai Bank,bekerja di perpajakan dsb.Aku sendiri juga ingin memilih salah satu pekerjaan itu . Namun kita juga harus tahu tentang pekerjaan yang akan digeluti kita, apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak .
Mungkin yang pertama Pekerjaan guru ,guru mungkin akan mendapatkan pahala yang mengalir karena 3 amalan yang selalu mengalir yaitu : doa anak soleh,amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat.Pekerjaan guru juga termasuk ilmu yang bermanfaat.yang ke-2 yaitu Pekerjaan Dokter ,Dokter mungkin pekerjaan yg sangat mulia karena membantu orang menyembuhkan penyakit .yang ketiga yaitu Tentara, tentara mungkin salah satu pekerjaan yang mulia lainnya karena menjaga ketentraman bangsa, Jika menjadi tentara mungkin akan cepat menjadi pegawai negeri .tetapi apakah tentara memiliki banyak waktu untuk beribadah? Kemudian pekerjaan pegawai bank dan pekerjaan di perpajakan . apakah pekerjaan ini baik atau tidak. Saya sendiri juga bingung dengan pekerjaan yang mungkin menjadi pilihan saya karena pekerjaan itu Menjadi pegawai negeri . lalu bagaimana hukum menjadi pegawai negeri menurut pandangan islam ?
            A.    Hukum Gaji Dari Pemerintah
Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:  gaji pegawai negeri berasal dari pajak negara. Dan tidak semua pajak negara berasal dari dana yang halal namun banyak juga yang berasal dari pajak yang haram .seperti pajak tempat pelacuran ,pajak minuman keras,pajak hiburan malam dan sebagainnya
 
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)
2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
        B.  Bekerja sebagai Pegawai Negeri(PNS)
Diperinci menjadi 2 :  
1.      Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
2.      Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.’” (HR. Muslim: 1598)

    C.
Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
  • Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
  • Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).
Ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)
Kebanyakan orang tua pasti menginginkan anaknya sukses dan menginginkan anaknya menjadi pegawai negeri sipil . Tetapi kita juga harus menilai pekerjaan itu halal atau haram dan gajinya didapat dari mana.Apakah kita pura-pura tidak tahu?. Apakah kita hanya mementingkan dunia saja yang fana ini yang ad dunia ad jaifatun ( dunia adalah kotoran) ?. Peran pemerintah juga sangat penting mengenai gaji yang di terima pegawai negeri harus sesuai aturan (syariat islam) tidak berasal dari sumber yang haram.

Priwe kiye ya para sedulur .komentar dan kritiknya silahkan :)

0 komentar:

Posting Komentar