NGGOLET
DUNIA
Mayoritas
manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama
sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini
diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan
petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhai-Nya
dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari
rizki yang haram. Amiin.
Saya
sendiri masih anak pelajar,dan sebentar lagi mungkin akan bekerja.Berbagai pekerjaan
mungkin sangat banyak seperti Guru,Dokter
,TNI ,Pegawai Bank,bekerja di perpajakan dsb.Aku sendiri juga ingin memilih
salah satu pekerjaan itu . Namun kita juga harus tahu tentang pekerjaan yang
akan digeluti kita, apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak .
Mungkin
yang pertama Pekerjaan guru ,guru mungkin akan mendapatkan pahala yang mengalir
karena 3 amalan yang selalu mengalir yaitu : doa anak soleh,amal jariyah dan
ilmu yang bermanfaat.Pekerjaan guru juga termasuk ilmu yang bermanfaat.yang
ke-2 yaitu Pekerjaan Dokter ,Dokter mungkin pekerjaan yg sangat mulia karena
membantu orang menyembuhkan penyakit .yang ketiga yaitu Tentara, tentara mungkin
salah satu pekerjaan yang mulia lainnya karena menjaga ketentraman bangsa, Jika
menjadi tentara mungkin akan cepat menjadi pegawai negeri .tetapi apakah tentara
memiliki banyak waktu untuk beribadah? Kemudian pekerjaan pegawai bank dan
pekerjaan di perpajakan . apakah pekerjaan ini baik atau tidak. Saya sendiri
juga bingung dengan pekerjaan yang mungkin menjadi pilihan saya karena pekerjaan
itu Menjadi pegawai negeri . lalu bagaimana hukum menjadi pegawai negeri
menurut pandangan islam ?
A.
Hukum Gaji Dari Pemerintah
Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri: gaji pegawai negeri berasal dari pajak negara.
Dan tidak semua pajak negara berasal dari dana yang halal namun banyak juga
yang berasal dari pajak yang haram .seperti pajak tempat pelacuran ,pajak minuman
keras,pajak hiburan malam dan sebagainnya
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi bersabda:
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia
mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan
dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ
ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang
dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR.
Bukhari 2237 dan Muslim 3985)
2. Apabila gajinya dari
pekerjaan yang halal,
maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan
sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak
mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
B. Bekerja
sebagai Pegawai Negeri(PNS)
Diperinci menjadi 2 :
1.
Apabila
pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka
hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
2.
Apabila
pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak,
pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram,
karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam
Islam.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى
الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan
tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba,
pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya
sama.’” (HR. Muslim: 1598)
C. Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
- Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
- Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).
Ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah
wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ
أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan
apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya
sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi.
Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)
Kebanyakan orang tua pasti menginginkan
anaknya sukses dan menginginkan anaknya menjadi pegawai negeri sipil . Tetapi kita juga harus menilai pekerjaan itu halal atau haram dan
gajinya didapat dari mana.Apakah kita pura-pura tidak tahu?. Apakah kita hanya
mementingkan dunia saja yang fana ini yang ad dunia ad jaifatun ( dunia adalah
kotoran) ?. Peran pemerintah juga sangat penting mengenai gaji yang di terima
pegawai negeri harus sesuai aturan (syariat islam) tidak berasal dari sumber
yang haram.
Priwe kiye ya para sedulur .komentar dan
kritiknya silahkan :)
0 komentar:
Posting Komentar